DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN PURWAKARTA


Rabu, 09 Juni 2010

STRUKTUR ORGANISASI

Sebagai manajemen penyelenggara PNF pada lembaga UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Purwakarta dengan sususunan organisasi (sebagai peraturan Bupati nomor 34 tahun 2005) sebagai berikut :
 
(a). Kepada UPTD SKB
(b). Pengelola Tatausaha
(c). Kelompok Jabatan Fungsional

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah, bahwa bagan struktur organisasi UPTD pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta sebagaimana terlampir.

Adapun Ketenagaan (PTK PNF) pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Purwakarta terdiri dari :
  •  Tenaga Struktural meliputi ;
    • Kepala UPTD SKB ( 1 orang)
    • Kepala Sub Bagian Tatausaha ( 1 orang)
    • Pelaksana Tatausaha (11 orang)
  • Tenaga Funsional meliputi;
    • Pamong Belajar ( 9 orang)
    • Tutor/Pendidik/Instruktur (45 orang)
Sebagai upaya menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal di Kabupaten Purwakarta serta berupaya dalam mempertanggungjawabkan kegiatannya, maka prinsip tertib administrasi dilaksanakan dengan lengkap sebagaimana keharusan yang ditetapkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
 
Adapun administrasi yang dilaksanakan UPTD SKB Kabupaten Purwakarta sebagai berikut;
 
>> administrasi umum;
Meliputi administrasi lembaga dalam penatausahaan kegiatan rutin lembaga dan kepegawaian.
 
>> administrasi khusus;
Meliputi administrasi dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal dan peningkatan mutu PTK PNF, seperti proposal, laporan perkembangan dan laporan akhir.
 
>> administrasi keuangan;
Meliputi administrasi pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara terutama penerimaan dan pengeluaran keuangan.
 
Administrasi ini diantaranya : buku kas umum, buku kas harian, buku bank, buku pajak, buku inventaris, serta laporan daya serap penggunaan dana secara periodik dan laporan akhir.
 


---oOo---